Buka Sosialisasi PPID, Pj Bupati Kampar Wujudkan Transparansi Informasi Publik

Kamis, 16 Maret 2023

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM membuka kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar Tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang , Kamis (16/3/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar itu juga dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro SSos, Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah SHi, Plt Sekda Kampar Ir Azwan, dan diikuti oleh seluruh peserta, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Kampar. 

Sosialisasi PPID Pemerintah Kabupaten Kampar 2023 ini diusung tema “Kita Wujudkan Transparansi Informasi Publik yang Bertanggungjawab dan Kita Sukseskan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2023 di Kabupaten Kampar”.

Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang empat narasumber yaitu, Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro SSos dengan topik “Pentingnya Keterbukaan Informasi”, Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah SHi dengan topik “Penyelesaian Sengketa Informasi dan Uji Konsekuensi”, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril SSTP dengan topik “Penguatan PPID Pembantu dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”, dan Kabid PDLP Salmi Hadi SSos MSi selaku PPID Utama Pemda Kampar membahas tentang “Tahap-tahap Penyusunan Daftar Informasi Publik”. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM mengatakan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan pada era digital saat ini. Sebagai pemerintah wajib menyebarkan informasi bagi publik untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan penyajian yang prima. Ia juga mengatakan pemerintah wajib hukumnya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. 

“Sebagai penyelenggara pemerintah, wajib hukumnya bagi kita menyediakan informasi yang valid yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, seluruh informasi tentang kegiatan badan publik, selain informasi dikecualikan, wajib dibuka kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mulai dari perencanaan sampai dengan pengambilan keputusan, serta dapat pula mengetahui latar belakang dibuatnya kebijakan tersebut. 

“Pelayanan informasi ini kita harus mempedomani azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak tidak diskriminatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Namun pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi berkenaan dengan jalannya pemerintah,” ungkapnya. 

“Saya berharap seluruh PPID di lingkungan Pemkab Kampar dan peserta sosialisasi ini untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, serta aktif dalam berdiskusi bersama para narasumber dengan harapan nantinya akan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril SSTP mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh badan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat memahami tugas dan peran masing-masing badan publik sebagai PPID Pelaksana, baik dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten Kampar maupun dinas di luar Pemerintah Kabupaten Kampar, sehingga informasi publik sampai kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Kampar. 

“Adapun yang menjadi tujuan diadakan kegiatan ini merupakan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat terhadap pemerintah dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian Informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya,” ungkapnya. 

Yuricho juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran Komisi Informasi Pusat serta rombongan dan Komisi Informasi Provinsi Riau, yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. “Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber sosialisasi ini dapat menjadi bahan dan representasi PPID Pelaksana yang ada di Kabupaten Kampar, sehingga dengan adanya sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Kampar tetap dari tahun ke tahun menjadi kabupaten yang informatif,” tutup Yuricho. (Adv)