Bulan Puasa, Pegawai di Inhil Terciduk di Warung Saat Jam Kerja

Senin, 10 April 2023

Dokumentasi Humas

INHIL,- Bukannya kerja, dua pegawai pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini diciduk Satpol PP sedang nongkrong di rumah makan saat bulan suci Ramadhan, Senin (10/4) siang.

Dua pegawai yang bekerja di salah satu OPD Kabupaten Inhil ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Saat ditemui mereka sedang duduk makan dan minum.

Kepala Satpol PP Inhil, Yuspik melalui Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Umarullah Missasi mengatakan, razia kali ini berhasil menemukan 2 pegawai yang berstatus ASN dan honorer.

"Melalui tindakan preventif dan humanis tim mencoba bekomunikasi dan memberikan pemahaman kepada 2 pegawai tersebut, serta kami himbau agar tetap berada di kantor saat jam efektif kerja berlangsung, apalagi dalam suasana bulan suci Ramadhan, tidak sepantasnya berada di warung," ungkapnya.

Kepada ASN dan honorer yang terjaring oleh tim, mereka dimintai data diri guna proses lebih lanjut dan pembinaan di tempat.

"Hasil pengawasan dan patroli hari ini akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil melalui BKPSDM dan Inspektorat untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Umarullah.

Ia juga menyebut razia pegawai pemerintah Kabupaten Inhil mendasari dari Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2022 tentang Pedoman Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Kami berharap akan kesadaran diri ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Inhil agar mengerti, patuh dan taat akan peraturan tersebut," tukasnya.