Buntut Dugaan SPPD Fiktif, Sejumlah Pegawai Dinsos Bengkalis Dikabarkan Kembalikan Uang

Senin, 26 Januari 2026

Ilustrasi dugaan korupsi SPPD fiktif. (foto: int)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 berbuntut panjang. Sejumlah pegawai di dinas tersebut dikabarkan mendapat perintah untuk mengembalikan uang SPPD yang sudah terlanjur terpakai. 

Pengembalian uang tersebut konon terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Sian (kasihan), seluruh pegawai dan honorer diperintahkan mengembalikan duit anggaran rutin dan anggaran bidang yang mereka gunakan," kata sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rawatan Manik saat disambangi di kantornya, Kamis (22/1/2026) lalu, mengaku sudah mendengar adanya pengembalian uang. 

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa itu bukan atas perintah pihaknya selaku penyidik perkara tersebut. 

"Saya juga dengar ada pengembalian uang," ujarnya.

Kendati tidak memerintahkan, namun pihaknya mengingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer yang dimintai keterangan harus bertanggungjawab terhadap anggaran yang mereka pakai.

Dalam hal penggunaan anggaran tahun 2024, ungkap Manik, mulai Kepala Dinas sampai honorer semuanya terlibat. Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

"Masih kita proses, belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab," tegas Rawatan Manik.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina ketika dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) ke nomor 085355555xxx, pesan WhatsApp yang dikirim contreng satu. Begitu juga saat  ditelepon, nomor yang dituju tidak aktif. (Rudi)