Bupati Inhil Instruksikan Disdik Ajukan Perubahan Penempatan PPPK Guru pada Kemendikbudristek

Rabu, 05 April 2023

INHIL,- Bupati Inhil HM Wardan menginstruksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Serta Kepala Dinas Pendidikan untuk membawa surat pengajuan permohonan perubahan penempatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkhusus jabatan fungsional guru kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Surat Usulan Permohonan Perubahan Penempatan Calon PPPK Jabatan fungsional guru ini menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di kabupaten Indragiri hilir yakni:

1. Terjadinya kekosongan guru pada sekolah yang ditinggalkan calon PPPK guru yang lulus, sehingga sekolah tersebut kesulitan mengangkat guru yang baru terkendala oleh aturan pengangkatan honorer dan anggaran sekolah.

2. Dikarenakan jarak antara Kecamatan tempat tinggal calon PPPK guru dengan sekolah penempatan cukup jauh ditambah dengan calon PPPK telah menikah sehingga harus meninggalkan keluarga

3. Sulitnya akses jalan dan tranportasi ke sekolah penempatan

Berdasarkan beberapa hal tersebut Bupati Inhil HM Wardan berharap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dapat menerima dan mengakomodir permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan serta demi terwujudnya Pemerataan penempatan guru di Kabupaten Indragiri Hilir.