Bupati Inhil Serahkan Satyalancana bagi PNS

Jumat, 16 Agustus 2019

Indragirione.com,- Bupati Indragiri Hilir H. Muhammad Wardan menyerahkan anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemkab Inhil Tahun 2019 pada Jumat (16/8/2019), di Gedung Engku Kelana.

Untuk diketahui penerima anugerah Satyalancana Karya Satya Kabupaten Indragiri Hilir tahun ini berjumlah 192 orang, dengan rincian; 37 orang penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (pin emas), 33 orang penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 20 tahun (pin perak), dan 122 orang penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 10 tahun (pin perunggu).

Bupati Indragiri Hilir H. Muhammad Wardan mengatakan, "Dimaklumi bersama bahwa pemberian penghargaan satyalancana karya satya ini juga mempertimbangkan aspek moral dimana seorang PNS dalam mengabdi dan melaksanakan tugas kepada negara memiliki tanggung jawab yang cukup berat, karena harus dapat menjadi tauladan bagi PNS lainnya."

"Kegiatan penyerahan tanda kehormatan ini  tentunya jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Sebaliknya peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja saudara kepada bangsa dan negara," Kata Bupati

Bupati Inhil juga mengatakan, "Tanda kehormatan yang saudara terima ini merupakan kebanggaan bagi saudara selaku PNS, sehingga seterusnya dapat meningkatkan diri atau kemampuan dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada  masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi PNS lainnya."

Bupati juga mengucapkan selamat, "oleh karena itu kepada saudara-saudara PNS yang pada saat ini telah ditetapkan oleh  Presiden Republik Indonesia sebagai penerima kehormatan satyalancana karya satya dimaksud, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan selamat,"

"Semoga penghargaan  ini dapat dijadikan sebagai motivasi kerja agar lebih disiplin dan bekerja lebih keras dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta melayani masyarakat, harap Bupati.

Pemberian tanda kehormatan satyalancana karya satya dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945, negara dan pemerintah  serta dengan  pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yaitu dalam masa bekerja secara terus menerus, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP MSn, Plt Asisten I Setda Inhil, Plh Asisten III Setda Inhil, Kepala BKPSDM Inhil, sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Peka Inhil, dan tamu undangan lainnya. (FS)