Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 21 Desember 2023

Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

Pekanbaru,- Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Adil terbukti melakukan korupsi.

Vonis Muhammad Adil dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Terlihat Adil hadir langsung saat vonis dibacakan majelis hakim Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Adil hadir dengan celana krem, kemeja putih dan peci hitam. Terlihat Adil hadir didampingi seorang penasehat hukum dengan wajah lesu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap majelis hakim M Arif dalam vonis yang dibacakan Kamis (21/12/2023).

Adil yang mendengar putusan terlihat lesu. Beberapa kali Adil terlihat menghela napas atas putusan yang telah dibacakan sesuai tuntutan JPU KPK.

Diketahui, M Adil terjaring OTT KPK pada 7 April 2023 lalu. Operasi senyap KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain baik anak buah Adil hingga auditor BPK.

Dalam perjalanan kasus, Muhammad Adil diduga menerima suap miliaran rupiah dari anak buahnya. Atas perbuatannya M Adil dituntut 9 tahun penjara.