Buron 6 Tahun, Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil Dibekuk

Selasa, 01 Agustus 2023

Foto: penangkapan kasus korupsi (Ilustrasi)

Inhil,- Buron selama 6 tahun tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Harris Anggara, yang merugikan negara Rp 3,4 milyar.

Harris ditangkap Polda Riau di Sumatera Utara (Sumut). Tertangkapnya tersangka dugaan korupsi ini tak dikarenakan Harris terlibat dalam kasus lain.

Awalnya, Polda Riau memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, dia mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018 lalu. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan terhadap Haris Anggara.

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, di mana Harris Anggara dicurigai berada.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara. "Iya, benar (diamankan Polda Sumut)" ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/7/2023).

Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau. "Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," tegas Faizal.

Dari informasi yang didapat, Harris Anggara diamankan oleh Polda Sumut pada Rabu (19/7/2023). Dia juga jadi DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu karena perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Di Riau, Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan. Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013. Adapun modus operandinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, kedua menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

Ketiga selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap liga perusahaan yang dipersiapkan, keempat yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, kelima pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan keenam menerima aliran dan pencairan 100 persen dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pertama, Haris Anggara diterapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad.**