Caleg Boleh Membagikan Pakaian Dengan Harga Tidak Lebih Dari 60.000

Senin, 21 Januari 2019

Ketua KPU Inhil Nahrawi
Indragirione.com - Berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 sangat  memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga Jenis - Jenis pakaian lainya.


Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nahrawi  saat dikonfirmasi  www. Indragirione.com Mengatakan, ada beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain pakaian, penutup kepala,alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.

Dengan perluasan itu, maka kata nahrawi, para caleg  kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan Harga 60.000 Dimanapun pembelianya.. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian.

Namun demikian PKPU tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per lembar Harga Nasional berdasarkan Peraturan KPU no. 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 30 ayat 6 "Mau cetak batik, sarung, Kerudung, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu, meskipun dimana saja saat membelinya," jelas dia,"(ded)