Camat dan Kades Diminta Komitmen Atasi Stunting

Kamis, 05 Oktober 2023

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort Kampar, Rumah Sakit Nurlima Kampar Kiri dan Universitas Prima Indonesia di Aula Kantor Bupati, Kamis (5/10/2023).

Penandatanganan kerja sama dihadiri Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Kapolres AKBP Ronald Sumaja, Kepala Kejaksaan Negeri Sapta Putra SH MHum, Rektor Universitas Prima Indonesia Prof Dr Chrismis Novalinda Ginting, Direktur Rumah Sakit Nurlima dr Dian Novera, Inspektorat Kampar Febrinaldi SSTP selaku penyelenggara, kepala OPD terkait, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kampar.

Dalam penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kampar tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Kampar

Sementara dengan Universitas Prima Indonesia tentang pengembangan Sumber Daya Manusia, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta kesepakatan dengan Rumah Sakit Nurlima tentang kolaborasi percepatan penurunan stunting dan bidang kesehatan lainnya di Kabupaten Kampar.

Pj Bupati M Firdaus mengatakan, Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat sinergitas APIP dan APH guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

“Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi tukar menukar data/informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia,” sebut pj bupati.

Ia juga mengatakan, koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi sebagai tindakan penguatan APIP dan peningkatan kapabilitas APIP sehingga mampu memitigasi praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pj bupati menambahkan, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, diperlukan komitmen bersama dan mendukung upaya tindak lanjut dengan langkah-langkah. Yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan 60 hari sejak laporan diterima.

Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP/TGR).

Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui non-litigasi Kejaksaan Negeri Kampar. Melaksanakan rencana aksi dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara konsisten.

“Saya tekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kampar dan merupakan bagian penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK RI. Penilaian reformasi birokrasi dan juga menjadi bahan evaluasi Penjabat Bupati Kampar,” tegasnya.

Terkait kesepakatan kerja sama dengan Rumah Sakit Nurlima, diharapkan bisa menangani stunting. Bulan Oktober 2023 angka stanting 14,5 persen dan ditargetkan Desember di bawah 14 persen. 

“Untuk camat dan kepala desa kita komitmen dalam penanganan stunting. Karena angka stunting pasti ada di setiap desa tapi kita harus tekan dan kita juga nanti gesa bersama puskesmas,” imbuhnya. (Adv)