Cegah Klaster Pernikahan, KUA Terapkan Prokes Ketat

Sabtu, 20 November 2021

Abdul Wahid SAg

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Pekanbaru tetap ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, terutama saat memberikan layanan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berakibat terjadinya klaster pernikahan.

Demikian penegasan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, H Abdul Wahid SAg. Menurutnya, seluruh KUA yang ada di 12 kecamatan di bawah kewenangan Kemenag Kota Pekanbaru, hingga saat ini masih konsisten menjalankan prokes dalam pelayanan pernikahan.  

“Prokes harus dijalankan, baik saat layanan pernikahan di kantor KUA, ataupun di rumah pihak keluarga yang menikah,” ucapnya, Sabtu (20/11/2021).

Dikatakan Abdul Wahid, saat ini Kota Pekanbaru masih berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Selama masa kebijakan perpanjangan PPKM di level 2 tersebut, maka swab antigen masih menjadi syarat saat pemberian layanan nikah.

“Hal tersebut mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/dj.iii/hk.007/07/2021 sebagai petunjuk teknis layanan nikah pada KUA selama masa PPKM,” terang Ketua Satgas yang juga menjabat Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru tersebut.

Oleh karena itu, Wahid terus mengingatkan seluruh KUA di Pekanbaru untuk tidak lengah dengan prokes, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kepada Kepala KUA Kecamatan maupun penghulu di Kota Pekanbaru diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing, untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

“Kepala KUA dan para penghulu harus menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah dan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 selama masa PPKM ini. Ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster pernikahan,” tuturnya.

Di kantor-kantor KUA juga harus selalu disiapkan fasilitas prokes, misalnya sabun cuci tangan sepaket dengan tisu dan airnya. Serta selalu memakai masker, termasuk membatasi tamu saat akad nikah, baik di Kantor KUA maupun di rumah pengantin. “Jangan sampai adanya Kepala KUA ataupun penghulu dan pengantin terpapar Covid-19,” pungkasnya. (wyu)