Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bengkalis Jadikan Desa Teluk Pambang sebagai Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026

Sosialisasi Desa Teluk Pambang sebagai Desa Binaan Imigrasi. (foto: Humas imigrasi Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau menjadikan Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sebagai Desa Binaan Imigrasi (DBI).

Pembentukan dan sosialisasi program DBI dilaksanakan Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan itu dihadiri unsur Imigrasi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Natalona, memberikan pemaparan kepada tokoh masyarakat dan tamu undangan terkait program DBI tersebut. 

Ia mengatakan bahwa Desa Binaan ini merupakan kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam memperkuat literasi keimigrasian di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antar instansi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan keimigrasian. Termasuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Miftahul Ulum, dalam paparannya mengupas tentang Program Desa Binaan Imigrasi dalam upaya memperkuat fungsi keimigrasian hingga tingkat desa.

Program ini, ungkapnya, dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam pencegahan TPPO dan TPPM.

Ia juga menjelaskan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dan masyarakat. Dengan kehadiran PIMPASA diharapkan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi terkait layanan keimigrasian, prosedur pengurusan paspor, hingga pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang dilakukan secara nonprosedural. Praktik semacam itu berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam jaringan perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Miftahul Ulum meminta masyarakat agar memanfaatkan program Desa Binaan Imigrasi sebagai sumber informasi yang valid mengenai keimigrasian dan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.

“Melalui program ini, kami berharap terbangun sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat dalam mendukung penguatan fungsi keimigrasian dalam mencegah TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ulas Miftahul Ulum. 

Dalam acara itu juga dibuka ruang diskusi. Dimana para hadirin menanyakan seluk-beluk mengenai layanan keimigrasian, pencegahan TPPO, serta prosedur penempatan PMI yang sesuai ketentuan.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan oleh Penjabat Kepala Desa Teluk Pambang, Saryono. Ia mengapresiasi Program DBI dan berharap dapat memperkuat peran pemerintah desa dalam memberikan mengedukasi sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (Rudi)

#Direktorat Jenderal Imigrasi 
#Hendarsam Marantoko 
#Imigrasi untuk Rakyat