CI Laporkan Mantan Suami ke Polsek Enok Atas Tindak Penganiayaan

Kamis, 24 September 2020

Indragirione.com,- CI (24 tahun) warga Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil terpaksa melaporkan SA (30 tahun) ke pihak berwajib karena telah melakukan penganiayaan.

Diketahui CI dan SA dulunya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah lama bercerai. Perceraian disebabkan mereka berdua sering cekcok.

Puncaknya setelah perceraian, SA melakukan tindakan penganiayaan terhadap CI dilakukan di rumah Husna yang merupakan kakak kandung dari CI ini, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 18:00 wib.

Penganiayaan bermula saat CI bersama temannya baru tiba di rumah Husna di Dusun Rukun Makmur Desa Bagan Jaya.

Tiba-tiba SA datang dan langsung menarik rambut CI lalu mencekiknya. CI berusahan melawan tetapi SA kembali melakukan pemukulan ke bagian wajahnya sebanyak 3 (tiga) kali.

Teman CI yang saat itu berada di lokasi langsung melerai tetapi di dorong oleh SA. Setelah kejadian itu kemudian CI melaporkan ke Polsek Enok. CI mengalami luka robek di bibir dan memar disebelah mata kanan. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Enok Iptu Fadly membenarkan menerima laporan penganiayaan dari CI yang dilakukan oleh SA.

"Kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap SA yang sedang berada di rumahnya di Desa Pengalihan Enok, pada Rabu September 2020, sekitar pukul 20:00 wib," jelas Iptu Fadly.

Saat ini tersangka SA sudah diamankan di Polsek Enok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.