Curas dengan Ancaman Dor di Kepala, Pemuda 19 Tahun Asal Kemuning Ditangkap

Jumat, 06 November 2020

Indragirione.com,- Malang nasib pemuda tanggung ini, Ia harus berurusan dengan hukum. KU (19 tahun) ditangkap pihak Polsek Kemuning atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13 tahun).

Ia ditangkap pada Kamis 05 November 2020 sekitar pukul 21.00 wib.

Adapun kronologis Curas menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020), di Dusun Langkat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

"Korban (MA) menangis pulang kerumah mengadu pada orang tuanya bahwa handphon miliknya telah diambil paksa oleh KU dengan cara menodongkan senapan angin ke kepala MA," kata AKP Warno.

KU mengatakan apabila handpone tersebut tidak diberikan akan menembak kepala Aidil.

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, personil Polsek Kemuning mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku" ujarnya

KU berhasil ditangkap, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). kemudian pelaku barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan angin warna coklat dan 1 buah handphone," tutup AKP Warno.