Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Sabtu, 21 Agustus 2021

Indragirione.com,- SJP (31) warga Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu, setelah buron selama 5 bulan. 

SJP terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada bulan Februari 2021 lalu di Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Saat ini tersangka SJP sudah kita tahan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 hasil curiannya," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada media, Sabtu (21/8/2021).

Kasus ini dilaporkan Darsaman (38) warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat bulan Februari 2021 lalu. Sejak saat itu, Tim Jantanras Polres Inhu terus melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.

"Setelah 6 bulan jadi buronan, barulah  Kamis 18 Agustus 2021, pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil," ujarnya.

Saat diinterogasi polisi, SJP mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor di sebuah kebun kelapa sawit Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, pada 1 Februari 2021.