Curi Sawit Milik PT Bumi Palma 700 Kg, KA dan RS Mendekam di Lapas Tembilahan

Kamis, 05 Desember 2019

Indragirione.com,- Bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan, telah dilaksanakan sidang tipiring perkara pencurian ringan atas nama tersangka KA dan RS pada hari Senin (2/12/2019).

Sebelumnya Polsek Keritang menangkap keduanya, karna telah melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kelapa sawit Seberat kurang lebih 700 Kg milik PT Bumi Palma yang bertempat di Divisi III, Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Keritang AKP Martunus saat dikonfirmasi Indragirione.com Kamis (5/12/2019) mengungkapkan, kedua tersangka diancam dengan perkara tindak pidana pencurian ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana," ujarnya

Ia jugan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa yakni pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan, sesuai dengan putusan yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Saat ini kedua tersangka (KA dan RS) telah diserahkan ke Lapas Tembilahan guna menjalani hukuman," pungkasnya.