Dapat Remisi Bebas Lapas Tembilahan, Jarmono: Saya Kapok

Selasa, 17 Agustus 2021

INHIL,- Salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan, Jarmono (30) mendapat remisi khusus (bebas) dalam HUT RI ke 76 tahun 2021.

Jarmono saat diwawancarai setelah menerima remisi mengaku jera, kapok dan berjanji tidak akan berbuat kriminal lagi. 

"Setelah menjalani hukuman pidana didalam Lapas ini saya merasa banyak mengalami perubahan dalam kehidupan sehari-hari, intinya saya jera dan kapok, tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tutur Jarmono.

Dirinya mendapat surat remisi dari Lapas Kelas IIA Tembilahan yang langsung diberikan oleh Bupati Inhil HM Wardan didampingi Kalapas Julianto Budhi Prasetyono, AKP Raymon Tarigan dari Polres Inhil dan Kapten Inf Tarmidzi dari Kodim 0314/Inhil, Selasa (17/8/2021), dilapangan Lapas Kelas IIA Tembilahan. 

"Saya bahagia dan senang, tidak menyangka mendapat remisi di hari kemerdekaan Indonesia ini," ungkapnya. 

Dengan mata berkaca-kaca menahan haru, Jarmono mengatakan belum sempat memberitahu keluarganya tentang kabar bahagia ini.

"Ada anak dan istri saya, belum ada memberitahu mereka. Keluar dari sini saya rencananya akan jalan kaki pulang ke rumah di Sungai Ara kalau tidak ada yang jemput," katanya. 

Jarmono awalanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum dipidana penjara 18 bulan. Ia dengan gamblang menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukannya. 

"Sebelumnya saya meminta uang kepada pengendara mobil (palak), namun diacuhkan hingga saya nekat mengejar mobil tersebut dan memecahkan kacanya. Itu terjadi di kecamatan Kempas, tepatnya di Sungai Ara," ceritanya. 

Ia juga berpesan kepada teman-temannya yang masih berada di Lapas Tembilahan agar bersabar dan tidak melakukan hal aneh. 

"Banyak bersabar dan beribadah memohon ampun kepada Allah SWT, jangan berkelakuan yang aneh-aneh," pesan Jarmono. 

Termasuk Jarmono, ada total sebanyak 487 Narapidana dan anak pidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas  IIA kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan remisi 17 Agustus hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 2021. Namun hanya Jarmono yang mendapat remisi bebas.