Datun Kejari Dampingi Proyek Mangkrak MPP Inhil

Selasa, 16 Mei 2023

Foto saat peninjauan proyek mangkrak MPP Inhil

INHIL,- Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhenti pengerjaannya pada tahun 2022 kemarin. Ternyata proyek tersebut mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Proyek tersebut bernama Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan. Kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan CV Kelapa Gading dengan nilai kontrak sebesar Rp12.322.173.437 yang bersumber dari APBD Inhil Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak selesai. Kendati pelaksanaan pengerjaan tersebut mendapat pendampingan dari Tim JPU Bidang Datun Kejari Inhil.

"Iya, benar (didampingi Tim JPN)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Selasa (16/5).

Disampaikan Haza, pendampingan itu dimulai setelah tender kegiatan dilaksanakan. Yakni, pada saat pelaksanaan kegiatan.

Terkait kontrak la. Seperti pembayaran termin, SPK (surat perintah kerja, red) kapan, dan lainnya. Dari sisi yuridis la," sebut Haza.

Saat ditanya, sejauh apa progres pekerjaan, Haza mengaku belum mengetahuinya. Namun dipastikannya, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

"Masih separuh, tiang. Pondasi udah. Nanti kami kami cek lah (berapa progresnya)," kata Kasi Intel.

"Masalah teknis, Tim JPN tak masuk ke sana," sambungnya seraya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kembali menganggar untuk kelanjutan penyelesaian proyek tersebut.

"Apakah Pemkab menganggarkan lagi di tahun ini atau tidak, kami tidak tahu," pungkas Haza Putra.