Debt Collector di Pekanbaru Kejar dan Hadang Mobil Debitur Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 25 April 2024

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Dua orang debt collector penghadang dan menghentikan mobil debitur di Kota Pekanbaru Provinsi Riau akhirnya diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Aksi penghadangan yang dilakukan debt collector ini viral di media sosial yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Senin, (22/04/2024), dini hari.

Debitur atau pengemudi tersebut warga asal Jambi dalam perjalanannya menuju Sumatera Utara dihadang oleh dua orang oknum debt collector berinisial IA dan PR yang merupakan warga Pekanbaru.

Direktur Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing membenarkan penangkapan dua orang debt collector itu pada Selasa, (23/04/2024).

"Betul ada penangkapan terhadap dua orang debt collector penghadang pengendara mobil asal Jambi," kata Kompol Indra Lamhot Sihombing, dikutip pada Rabu, (24/4/2024).

Kompol Indra Lamhot mengatakan, korban memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian, sehingga pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut terhadap keduanya.

"Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan kita tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum untuk menahan keduanya," ungkap Kompol Lamhot.

Kompol Lamhot menerangkan, meskipun ada unsur pidana terhadap dua debt collector tersebut, tanpa laporan dari korban, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Meski demikian, kepolisian akan memberikan pembinaan kepada kedua pelaku untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.

"Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan," jelasnya.

Modus Pelaku

Modus operandi kedua debt collector tersebut adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, menggunakan satu mobil dan satu sepeda motor.

"Mereka ini mencari mobil tunggakan dengan cara random. Jadi kebetulan saat itu mereka mengecek ranmor korban dari Jalan Setia Budi sampai ke Jalan Yos Sudarso, Rumbai," terang Kompol Lamhot.

Kompol Indra Lamhot menekankan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian dan menjaga barang-barang berharga mereka.

"Tidak ada tiga mobil, cuma satu motor dan satu mobil. Himbauan kita kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bepergian. Jaga selalu barang-barang berharganya," pungkasnya.

Peristiwa Penghadangan, Dikira Perampokan

Sebelumnya video pemobil dihadang dan diberhentikan di tengah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Senin, (22/04/2024), dini hari, oleh sekelompok pria viral di media sosial.

Dari video yang beredar di Facebook itu, satu mobil dihadang motor dan mobil di wilayah Pekanbaru. Pengendara mobil itu dipepet pada malam hari di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.

Perekam memperlihatkan saat mereka terus dipepet mobil BA 1683 ABK. Tak lama mobil itu berhenti tepat di depan mobil perekam, kemudian seorang pria yang mengenakan kaos putih keluar dari dalam mobil.

Pria itu meminta pengemudi minggir, sementara wanita yang merekam video berteriak minta tolong.

"Tolong.... tolong...," teriak perekam video di dalam mobil.

Tak lama, mobil korban kembali dipepet mobil lain berwarna merah. Hanya hitungan detik, mobil mereka pun dipepet mobil lain berwarna merah. Pengendara yang ketakutan langsung tancap gas meninggalkan kelompok yang menghadang mereka.

Pengendara mobil tak mau berhenti karena takut dan mengira orang tak dikenal tersebut merupakan komplotan perampok atau pelaku kejahatan. Dia pun terus tancap gas meninggalkan komplotan pria yang menghadangnya menuju ke Sumatera Utara.