Deretan Kejanggalan Surat Pemecatan Bagus Bawana Putra, Luar Biasa Kayak Dukun

Jumat, 11 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com  – Usai tertangkapnya Bagus Bawana Putra sebagai pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, beredar surat pemecatannya.Dalam foto surat itu, disebutkan bahwa Bagus Bawana Putra diberhentikan sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Pusat Relawan Nasional Prabowo.
Dalam surat bernomor 005/SK-KP/VII/2018 disebutkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi pemecatan Bagus atau BBP itu.
Pertama, pemecatan itu berdasarkan hasil rapat pengurus Koordinator Pusat Koalisi Relawan Nasional Prabowo.
Kedua, telah terjadi restrukturisasi anggota pengurus, dengan penggantian Sekjen Koordinator Pusat Kornas Prabowo.
Dan ketiga, perlu segera pengesahan jabatan waketum yang baru.
Terpampang, surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Kornas Prabowo, Lefiandi Airlangga dan Sekjen Ricky Sebastian Hafiz tertanggal 24 Juli 2018.
Namun yang cukup janggal adalah logo atau lambang Konas Prabowo yang menyerupai acungan dua jari.Yakni jempol dan telunjuk yang selama ini menjadi ciri khas pasangan Prabowo-Sandi.
Selain itu, stempel yang dibubuhkan diantara tandatangan ketum dan sekjen juga menunjukkan gambar yang sama.
Nah, kejanggalan itu muncul karena penetapan nomor urut pasangan calon capres-cawapres Pilpres 2019 oleh KPU RI baru dilakukan pada 21 September 2018.
Artinya, logo dua jari, jempol dan telunjuk itu sudah ada sejak sebelum 24 Juli 2018 atau dua bulan sebelum penentuan nomor urut paslon.
Sementara, kubu Prabowo-Sandi sendiri menegaskan sama sekali tidak mengenal nama Bagus Bawana Putra.
Bahkan, kubu koalisi oposisi beramai-ramai membantah bahwa Bagus ada dalam database relawan Prabowo-Sandi.
Akan tetapi, pernyataan berbeda datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.
Arief menyebut bahwa kasus yang menyeret Bagus itu adalah murni sebuah upaya kriminalisasi.
Bahkan, Arief menegaskan bahwa pihaknya bertekad akan melawan dan memberikan Bagus pendampingan untuk menghadapi kasus tersebut.
Bagus Bawana Putra sendiri dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelum menangkap Bagus, polisi juga telah menetapkan tiga orang berinisial J, HY, dan LS sebagai tersangka.
Ketiga pelaku tersebut memiliki peran sebagai buzzer alias penyebar hoax dimaksud.
“Surat Pemberhentian Bagus Bawana Putra adalah PALSU,”
“Perhatikan Surat Pemberhentian 24-07-2018, Undian nomor urut pasangan capres-cawapres 21-09-2018. kok sudah tau bakal dapet nomor 2? Gol bunuh diri mulu.” tulis @Kartikaribet.
“Surat pemecatan Bagus Bawana Putra 24 Juli 2018…. sedangkan penetapan no urut paslon pilpres dari KPU bulan September 2018,”
“Nahhh……. kelihatan ini surat dipaksakan dibuat utuk cuci tangan dari kubu teamses koalisi Prabowo Sandi 02….. salam colok dubur,” kata @jhony_andaliman.
Berikut surat pemecatan Bagus Bawana Putra yang beredar di media sosial:

(ruh/pojoksatu)