Desa Sialang Panjang Percontohan Pembatasan dan Pengawasan Warga Pendatang dan Masyarakat Tempatan

Kamis, 09 April 2020

Indragirione.com,- Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dijadikan sebagai salah satu desa percontohan di Kabupaten Inhil dalam pembatasan dan pengawasan aktifitas masyarakat baik pendatang maupun masyarakat dalam itu sendiri.

Hal ini di berlakukan dalam rangka upaya mencegah,memutus dan menangkal penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Inhil khususnya desa Sialang Panjang.

Kegiatan ini berjalan atas kerjasama Babinsa babinkamtibmas dan pemerintah Desa Sialang Panjang.

Setiap masyarakat yang masuk ke Desa sialang panjang wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Desa itu. Terutama bagi masyarakat pendatang. 

Semua akan mendapat perlakuan yang sama,diantaranya penyemprotan terhadap kendaraan,cuci tangan,pengecekan suhu tubuh,pendataan dan pengarahan dari tim kesehatan.

Khusus untuk masyarakat dalam hanya dilakukan penyemprotan kendaraan,cucitangan dan pengecekan suhu. Tanpa harus di data.

Setelah semua prosedur atau protokoler covid 19 telah di lakukan, pengunjung ataupun pendatang di persilahkan melanjutkan perjalanan kembali.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui pasi ops Kodim 0314/Inhil menjelaskan bahwa aturan ini di terapkan bukan berarti masyarakat luar tidak boleh masuk ke Desa Sialang Panjang,mereka di bolehkan masuk, namun harus melalui protap yang telah di terapkan.

Jika nanti ada orang luar ataupun masyarakat dalam yang di ketahui suhu tubuhnya di atas rata rata dan terindikasi kepada Covid-19 maka tim kesehatan akan menyarankan untuk periksa kesehatan ke Rumah sakit Puri Husada Tembilahan.

Pasi ops juga menjelaskan bahwa peraturan ini baru di terapkan di Desa Sialang Panjang sebagai Percontohan untuk di kembangkan ke Desa desa yang lainnya, "Pungkas Pasi ops.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Bhabinkamtibmas Sialang Panjang, Bripka Rhido Wariska mengatakan simulasi dilakukan melaui warga pendatang diberhentikan di portal, kemudian petugas jaga portal mengarahkan warga pendatang tersebut untuk mencuci tangan dan di cek suhu tubuh. 

"Setelah warga pendatang mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh, petugas jaga posko melakukan pendataan identitas warga pendatang tersebut," ujarnya.

Setelah pendataan dilaksanakan kemudian, Petugas Pustu memberikan arahan kepada yang bersangkutan antara lain larangan untuk tidak keluar selama 14 hari.

Jika dalam 14 hari ada keluhan sakit agar segera memeriksakan diri ke puskesmas pembantu desa, sampai di rumah agar segera mandi, pakaian yangg dipakai langsung di rendam menggunakan deterjen, tas yang dipakai juga agar segera dijemur.