Di Pulau Nyamuk, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Ke Tembilahan

Kamis, 22 Oktober 2020

Indragirione.com, – Satuan Tugas (Satgas) patroli laut Bea Cukai lakukan penegahan terhadap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Selasa (20/10/2020).

 

 

Kapal penyelundup yang sudah di modifikasi berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK tersebut, telah kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

 

“Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli jaring Sriwijaya dengan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau,” terang Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat dikutip dari laman Wartakepri.co.id , Kamis (22/10/2020).

 

Dengan menggunakan tiga kapal armada, yakni kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189, Syarif mengungkapkan penegahan minuman keras ilegal tersebut, berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepri menuju Tembilahan, Riau.

 

“Kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh, pada Selasa (20/10/2020) lalu, satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan patroli laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, sehingga memungkinkan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi tersebut,” ujar Syarif.

 

Sehingga menurutnya, selang satu jam kemudian, petugas patroli menemukan tiga unit speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya.

 

“Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal tanpa nama tersebut, hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat pembawa barang ilegal,” paparnya.

 

Kata Syarif, speedboat tersebut bukannya berhenti, akan tetapi berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak pada bagian depan, antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target tersebut.

 

“Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa,” pungkasnya.

 

Selanjutnya ungkap Syarif, petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah puluhan kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal, tanpa cukai resmi.

 

“Turut serta mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut saat dilakukan percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288,” kata Syarif.

 

Selanjutnya menurut Syarif, tim gabungan satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun telah dilakukan pencairan kedua orang tersebut tidak juga ditemukan selama beberapa jam.

 

“Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Syarif.

 

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu, guna melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia