Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 15 Mei 2026

Johari, terdakwa perkara narkotika dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin terdakwa perkara narkotika hanya tertunduk dengan wajah pucat menatap lantai marmer Pengadilan Negeri Bengkalis saat mendengar pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Dalam amar tuntutan, Johari dikatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang-undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang-undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin dengan pidana mati,” kata Endrico dalam sidang, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, JPU menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat 106.295,38 gram (87.686,35 gram sabu, 51.882 butir pil ekstasi), 5 buah karung goni, 1 tas plastik warna biru, 1 tas plastik warna hijau, 1 kotak dari plastik warna hijau. Semua barang bukti tersebut telah diputus dan dimusnahkan dalam perkara terdakwa Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin.

Sementara handphone merk Oppo warna hitam dan mobil Rush warna putih BM 1920 RM milik terdakwa Johari dirampas untuk negara.

Johari merupakan jaringan dibawah kendali Anton Bin Nurdin (narapidana mati kasus narkoba Lapas Dumai) disamping itu juga ada Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin (sudah divonis) dan Ikhsan Firdaus (sudah divonis). Keempatnya merupakan jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia-Indonesia. 

Jaringan ini terungkap berawal ketika pada 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anton Bin Nurdin dari dalam Lapas Dumai menelpon terdakwa Johari yang tengah berada di rumahnya di Jalan Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. 

Anton memberi pekerjaan dan memerintahkan terdakwa membawa narkotika yang lagi dijemput Julis dan Ikhsan ke Malaysia untuk dibawa ke Pekanbaru. Kepada terdakwa, Anton menjanjikan upah Rp 500 juta sesampai barang di Pekanbaru. Terdakwa pun setuju dan akan membawa narkotika tersebut dengan mobil Toyota Rush warna putih BM1920 RM miliknya.

Ternyata informasi bakal masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkalis tercium oleh Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka (gabungan Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polres Bengkalis). Tim mulai menyusun strategi dengan melakukan operasi senyap di darat dan di perairan Pulau Bengkalis.

Selasa (11/2/2025) malam, tim laut melihat sebuah speedboat warna putih dengan kecepatan tinggi melintas di perairan Pulau Bengkalis menuju Pantai Sepahat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan pengemudi speedboat untuk berhenti. Namun, tidak diindahkan. Kejar-kejaran pun terjadi dan akhirnya speedboat yang diawaki Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin dan Ikhsan Firdaus tertangkap pada Rabu (12/2/2025) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, di Pantai Desa Sepahat, perairan Pulau Bengkalis. 

Selain menangkap Bado dan Ikhsan dengan barang bukti 90 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf Cina berisikan narkotika jenis sabu (neto 87.686,35 gram), 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk Barcelona warna biru (neto 16.009,35 gram/41.050 butir), 2 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi merk logo mercy warna putih (neto 2.599,68 gram/10.832 butir). Timsus juga mengamankan handphone yang dipergunakan Julis berkomunikasi dengan Anton Bin Nurdin.

Dari pengembangan Julis, Ikhsan dan Anton, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru oleh Johari yang saat itu belum tertangkap. Johari kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Bengkalis: Nomor 14/II/Res.4.2/2025/Res. Narkoba.

Pencarian terhadap Johari terus dilakukan hingga pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat. 

Dari Johari tidak ditemukan narkotika, tapi polisi mengamankan handphone merk Oppo warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur. Handphone tersebut merupakan handphone yang dipergunakan Johari berkomunikasi dengan Anton untuk membawa narkotika dengan mobil Rush warna putih BM 1920 RM ke Pekanbaru. (Rudi)