Digerebek! Panti Pijat Sediakan Layanan Threesome, Terapis Masih Belia

Ahad, 04 Agustus 2019

Indragirione.com, – Polisi menggerebek sebuah panti pijat dan spa di Kediri. Dari sebuah room polisi mendapati praktik seksual bertiga (threesome) yang dilakukan seorang pria dan dua terapis.
Ternyata panti pijat di Kecamatan Gampengrejo itu hanyalah kedok. Panti pijat bernama D’Glamour itu merupakan kedok untuk prostitusi terselubung.

“Penggerebekan tempat pijat dan spa ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu tempat massage dan spa di Kabupaten Kediri melayani pijat plus plus,” ujar Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Ilustrasi pasangan bukan muhrim digrebek. (Ist)
Ilustrasi pasangan bukan muhrim digrebek. (Ist)
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik panti pijat yakni Lyan Permata Putra (32), warga Perum Wilis Indah Kelurahan Mojoroto kota kediri. Polisi juga membawa empat terapis untuk dijadikan saksi.
“Pemilik panti pijat kami amankan,” kata Roni dikutip dari Detikcom.
Pekerjakan Terapis di Bawah Umur
Panti pijat D’Glamour ternyata mempekerjakan terapis belia, alias di bawah umur. Namun pemilik panti pijat membantahnya.
Empat terapis dibawa ke kantor polisi. Mereka menjadi saksi praktik threesome di panti pijat bernama D’Glamour tersebut. Ternyata dua di antara terapis tersebut masih di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, dua terapis yang menjadi saksi masih di bawah umur,” ujar Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Ilustrasi pencabulan. (Ist)
Ilustrasi pencabulan. (Ist)
Dua terapis di bawah umur tersebut, kata Roni, berusia 16 dan 17 tahun. Bila terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka pemilik anti pijat akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Pemilik panti pijat, Lyan Permata Putra (32), warga Perum Wilis Indah Kelurahan Mojoroto kota kediri mengaku baru menjalankan bisnisnya 1 bulan.
“Baru sekitar satu bulanan buka tempat pijat itu,” ucap Lyan.
Disinggung adanya terapis yang masih dibawah umur, Lyan mengaku tidak tahu jika terapis yang dipekerjakannya masih di bawah umur. Karena saat melamar, mereka mengaku sudah bersuami dan dewasa.
“Yang usia 17 saat melamar mengaku sudah bersuami, sementara yang usia 16 tahun menyerahkan KTP palsu,” kata Ryan.
Polisi menggerebek sebuah panti pijat dan spa di Kediri. Dari sebuah room polisi mendapati praktik seksual bertiga (threesome) yang dilakukan seorang pria dan dua terapis.
Tarif Rp 500 Ribu
“Tarifnya bervariasi,” ujar Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
ilustrasi-psk-prostitusi-online-shutterstock
Ilustrasi Prostitusi Online (Shutterstock)
Untuk pijat vitalitas, tarif yang dikenakan Rp 250 ribu. Untuk layanan plus, pelanggan harus membayar Rp 500 ribu. Sementara jika pelanggan ingin melakukan threesome, tarif yang dikenakan Rp 500 ribu untuk setiap terapis.
“Pelanggan bayar langsung ke terapis,” kata Roni.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni krim pijat, seprei, alat kontrasepsi, dan uang Rp 984.000. (za)