Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Minta Masyarakat Maju dalam Penjualan Secara Elektronik

Kamis, 11 Agustus 2022

Indragirione.com, - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Inhil gelar kegiatan Sosialisasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kab. Inhil terutama Pengusaha mikro di Tembilahan Hulu dan Tembilahan Kota, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Arista, Jl. Kartini Tembilahan, Kamis (11/8/2022).

 

Kegiatan sosialisasi halal ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta,  pelaku UMKM yang tersebar di Kota Tembilahan.dan menghadirkan narasumber dari provinsi Riau.

 

Selaku Kepala Dinas koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT, menyampaikan, materi tentang UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahkan yang bertujuan  memberikan kepastian status kehalalan produk. Kegiatan ini dilaksanakan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi tata cara pembuatan sertifikasi halal, agar produknya dengan harapan produk-produk UMKM di Kab. Inhil bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

 

"Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan dalam Pemberdayaan dan Pengembangan UKM khususnya usaha mikro baik itu secara pengemasan sampai dengan mendapatkan sertifikat halal agar bisa diikutsertakan dalam pameran-pameran untuk dipromosikan produknya," Ujar Kadis koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT.


 

Lanjutnya, Sesuai amanat Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dibentuklah  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) sebagai lembaga yang menerbitkan produk sertifikat halal. Yang selama ini kewenangan tersebut dikelola oleh  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya. Juga menerbitkan dan mencabut seretifikat halal dan label halal pada produk dan melaksanakan produk administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri.

 

"Setiap produk yang dibuat oleh UMKM yang bergerak dalam minuman dan makanan khususnya harus dibuat sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," katanya


Ia menambahkan, sebagai gerakan nasional sinergitas menuju pusat produsen halal dunia 2024 tentunya mengarah kepenjualan melalui Elektronik atau yang disebut "Toko daring"  yang merupakan ekosistem pengembangan produk halal berbasis platform digital itu dapat menyinergikan pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pengembangan UMKM dan produk halal Indonesia.

"Semoga dengan hadirnya "Toko daring" akan semakin banyak UMKM kita yang berhasil menembus pasar global dan semakin digemari oleh masyarakat internasional," Tambahannya Kadis koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT.


Terakhir ia berpesanan,  bahwa pelaku usaha perlu memiliki kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal, NIB dan LBPOM dan sebagainya baik untuk memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal maupun kesadaran untuk memenuhi regulasi.

"Bagi masyarakat muslim tentunya adalah hak bagi konsumen untuk mendapatkan produk halal. Dan produk halal itu saat ini tidak bisa diklaim sendiri, tetapi harus dibuktikan oleh pihak ketiga, bahkan sebagai kekuatan dalam bentuk usaha masyarakat yang dimilikinya, " Tutup Kadis koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT.