INHIL,- Setelah menerima aduan dari salah satu organisasi sosial yang hadir pada kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KTA, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil akan mengusulkan peraturan daerah (perda) larangan menjual tuak.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), Masri menceritakan banyaknya kasus anak dibawah umur terlibat sebagai pengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Tembilahan.
"Beberapa kali pula mereka tertangkap bahkan kebanyakan dari mereka anak di bawah umur. Saya rasa hukuman berupa sanksi fisik dan pemanggilan orang tua tidak akan membuat mereka jera," tuturnya, saat diwawancara, Kamis (23/6/2022).
Ia pun menuturkan, salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah melarang penjualan miras kepada anak-anak.
"Mohon ini jadi perhatian kepada instansi terkait, salah satunya instansi DP2KBP3A Inhil karena anak yang sudak minum tuak akan sangat berbahaya, mereka bisa menjadi pelaku bahkan korban tindak kriminal," jelasnya.
Mendengar hal itu, Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansyah menyambut baik paparan dari IPSM Inhil. Bak dayung disambut, Ia menuturkan sedang merancang undang-undang berkaitan dengan Kabupaten Layak Anak, pelarangan menjual miras kepada anak-anak akan dimasukkan menjadi usulan Perda dari DP2KBP3A Inhil.
"Jadi jelas ketika usulan ini berhasil menjadi perda, akan ada sanksi tegas kepada oknum penjual miras baik pabrikan atau oplosan seperti tuak tadi,"
Usulan rancangan Perda dari DP2KBP3A Inhil akan diajukan ke DPRD Inhil untuk dikaji, dibahas dan ditinjau.
"Saat ini kaami sedang menyusun usulan untuk dijadikan Perda tentang Kabupaten Layak Anak, jika memang tuak ini sudah menjadi kesenjangan bagi anak maka kami juga akan memasukkan usulan larangan menjual miras kepada anak untuk dijadikan Perda," tukasnya.