Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil Miliki Kliping, Permudah Pelaku Usaha Melapor

Sabtu, 22 Juli 2023

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil Miliki Kliping, Permudah Pelaku Usaha Melapor

INHIL,- Dampak dari Pandemi Covid-19 menyebabkan angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indragiri hilir mencapai titik terendah pada tahun 2020 yaitu sebesar 0,34 persen.

Untuk segera memperbaiki iklim investasi yang semakin memburuk, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan terkait percepatan pemulihan ekonomi Nasional yang meliputi peningkatan konsumsi dalam negeri, aktivitas dunia usaha dan menjaga stabilitas ekonomi.

Kemudahan berinvestasi merupakan kunci dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi Nasional. Data realisasi investasi yang akurat menjadi tolok ukur penting keberhasilan kemudahan investasi.

Terbatasnya kemampuan Pelaku Usaha untuk memahami prosedur Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dalam pengajuan perizinan berusaha dan menyampaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta rendahnya tingkat kepatuhan Pelaku Usaha menyebabkan data realisasasi investasi tidak akurat (rendah).

Disamping itu penerapan sistem OSS Berbasis Risiko yang masih relatif baru belum mampu menjangkau seluruh Pelaku Usaha terutama skala mikro dan kecil.

Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuat sebuah inovasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyampaian LKPM dengan nama “KLIPING” (Klinik Pelaporan Investasi Keliling).

Inovasi ini bertujuan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dengan datang langsung ke lokasi pelaku usaha. Tim Inovasi KLIPING dari DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya akan melakukan survei data dalam sistem OSS terhadap pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS namun belum melakukan penyampaian LKPM.

Pelaku usaha akan dihubungi oleh Tim Inovasi KLIPING untuk mengatur jadwal kunjungan ke lokasi yang bersangkutan. Setelah nanti tiba di lokasi, Tim Inovasi KLIPING akan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian LKPM, mulai dari membuka laman LKPM di OSS, mengisi formulir kegiatan usaha, mengisi data perkembangan investasi sampai dengan mengirim laporan kegiatan penanaman modal yang telah diisi.

Selain melakukan survei data dari sistem OSS, Tim Inovasi KLIPING juga menerima permintaan pendampingan pengisian LKPM langsung dari pelaku usaha yang menghubungi lewat kontak Whatsapp di website Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

Dengan adanya inovasi KLIPING ini, terbukti mampu mempercepat proses penerimaan data LKPM dari pelaku usaha serta meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Indragiri Hilir dari tahun 2021 sebesar 1,889 triliun menjadi 12,706 triliun pada tahun 2022.

Dapat juga dilihat dari rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka dari Tahun 2021 sebesar 2.66 % menjadi 1.50 % pada Tahun 2022.

Inovasi KLIPING ini merupakan wujud komitmen Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberikan kemudahan pelayanan public serta meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Indragiri Hilir.