Dinkes Inhil Dorong Pemilik Makanan dan Minuman Punyai Sertifikat SLHS

Rabu, 12 Agustus 2020

ilustrasi rumah makan

Indragirione.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Inhil terus mendorong pengusaha bidang Tempat Produksi Makanan (TPM) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Termasuk didalam TPM ialah, jasa boga (catering), depot air isi ulang, rumah makan atau restoran, sentra makanan jajanan, makanan jajanan, kantin sekolah dan institusi.

Hal ini sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Dalam aturan tersebut, pemilik restoran dan jasa boga wajib punya sertifikat ini. 

Yanrel Kasmadi, Staf Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Inhil menyebutkan, ada empat aspek hygiene sanitasi untuk mendapatkan sertifikat SLHS atau stikerisasi. "Pertama pangan, kedua penjamah (food handler), ketiga tempat atau bangunan dan terakhir peralatan," katanya saat dikonfirmasi Indragirione.com, Rabu (12/8/20).

Pengendalian terhadap kontaminasi empat aspek tersebut dapat mencegah risiko terjadinya keracunan pangan. Jika memenuhi syarat, kata dia, pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota setempat yang mengeluarkan sertifikat higiene sanitasi. 

"Jadi kami mengedepankan edukasi dan mengingatkan pemilik TPM dan pada akhirnya kalau mereka tidak mau kehilangan konsumennya pasti memenuhi syarat itu (mendapatkan sertifikat atau stikerisasi)," sebut Yanrel.

Jika ingin memiliki Sertifikat SLHS dikatakan Yanrel, harus mengajukan berkas permohonan izin ke Dinas Perizinan, setelah itu Dinas Perizinan akan berkoordinasi dengan Dinkes Inhil untuk mengeluarkan SLHS.

"Syarat-syarat mendapatkan SLHS adalah fotocopy KTP pemohon, surat pernyataan bermaterai, hasil laboratorium pemeriksaan makanan dan tempat makanan, pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar, surat pernyataan dan penunjukkan sebagai penanggung jawab (bermaterai), denah hangunan dan lokasi dan surat keterangan domisili usaha (SKDU)," sebutnya.

Lanjut Yanrel, setelah syarat-syarat tersebut di penuhi Dinkes Inhil akan mengembalikan berkas tersebut ke Dinas Perizinan dan dikeluarkanlah Sertifikat SLHS tersebut.

"SLHS sewaktu-waktu dapat dikatakan gagal apabila terjadi keracunan makanan pada konsumen dan pemilik TPM berganti. Masa berlaku sertifikat SLHS adalah 3 tahun dalam waktu tersebut pemilik harus bertanggung jawab atas rumah makan dan minuman, baik pekerja, bahan makanan dan minuman, dan tempat lokasi agar selalu bersih," ungkap Yanrel.
 
Tambahnya, kami sudah berusaha melakukan himbauan kepada pemilik TPM, sebenarnya semua itu bergantung pada kesadaran pemilik, masyarakat, pola tingkah laku personil tempat usaha dan lingkungan sekitarnya.

"Kami sangat berharap kepada masyarakat Inhil untuk memperhatikan makanan dan minuman yang baik dan sehat serta mempunyai kesadaran agar produk mereka aman untuk dikonsumsi," tukasnya.