Dinkes Inhil Imbau Apotek Tak Jual Obat Bentuk Sirup

Sabtu, 22 Oktober 2022

Ilustrasi

INHIL,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhil memberikan edaran ke seluruh Apotek dan toko Obat untuk tidak lagi menjual obat berbentuk sirup.

Edaran ini bukan hanya ditujukan kepada Apotek dan toko obat, melainkan juga Instalasi Farmasi Pemerintah, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk melakukan pemisahan sirup obat dari peredaran.

Kadinkes Inhil, Rahmi Indrasuri, Sabtu (22/10/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus Ginjal Akut Tipikal pada anak.

“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Ada kecurigaan produk obat sirup dengan kandungan paracetamol ini terkontaminasi zat tertentu, (Etligikol 'EG' dan Dietilen Gikol 'DEG'. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM, sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin, red) yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit gagal ginjal pada anak.

“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang diresepkan hanya obat dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, bila terlanjur, agar segera menghentikan penggunaan obat sirup pada anak.

“Menunggu pengujian lebih lanjut. Pemerintah sudah antisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan dulu sehingga anak-anak kita aman. Masyarakat juga harus membeli obat hanya di sarana resmi, apotek, toko obat, Puskesmas dan Rumah Sakit," terangnya.

Terhadap edaran ini, Kadinkes menandaskan, akan terus berkoordinasi dengan pihak BPOM.

“Kami akan kerjasama dengan BPOM, yang memiliki tugas pengawasan. Intinya nanti bersama-sama dengan BPOM,” tandasnya.

Rahmi juga memaparkan hingga hari ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak Bawah Lima Tahun (Balita) di Kabupaten Inhil.

"Orang tua yang memiliki anak balita perlu waspada, terutama dengan gejala penurunan frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat," imbuhnya.

Untuk diketahui total sudah ada 241 anak yang terkena gagal ginjal akut, dan 133 di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya ini berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak anak balita di 22 provinsi seluruh Indonesia.