Dinkes Inhil: Lansia, Komorbid dan Ibu Menyusui Juga Akan di Vaksin

Sabtu, 13 Februari 2021

Indragirione.com,- Sehubungan dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bahwa lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun, Komorbid dan Ibu menyusui juga akan di vaksin. 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu). 

"Menurut menteri tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan Inhil, dr H Afrizal melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Subowo Radiyanto. 

Ia menyatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan analisa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

"Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19," ujarnya 

Adapun juknis pelaksanaan vaksin diantaranya;
- Kelompok Lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) 
dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). 

- Kelompok Komorbid
 Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 
MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja 
skrining.

Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

- Pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit," terang Subowo.

Selain itu disebutkannya, seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. 

"Kami akan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi covid-19," tukasnya.