Dinkes Inhil : Makanan Olahan Rumahan Yang Tidak Sesuai Standar Persyaratan Kesehatan Dilarang Beredar

Kamis, 14 November 2019

Indragirione.com,-  Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar penyuluhan keamanan pangan bagi Industri rumah tangga pangan se-kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan di Hotel  Tembilahan, Kamis (14/11/2019) yang diikuti 90 peserta dari Dinkes 50 orang dan dari IRTP 40 orang



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir H. Zainal Arifin  melalui Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Penyakit Tidak Menular Zulkarnain M Kes mengatakan,"Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan dan membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita sesuai dengan peraturan undang-undang.



"IRTP adalah usaha pangan yang memiliki tempat usaha ditempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Adanya produksi pangan atau makanan yang mengabaikan cara pembuatan pangan yang baik dan peraturan keamanan pangan akan berdampak pada masalah kesehatan konsumen," ujarnya.

Katanya," Berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 111 ayat 1 menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita sesuai dengan peraturan undang-undang," ungkap Zulkarnain.


"Saya berharap dengan diadakannya penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan, peraturan dibidang keamanan pangan, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen IRTP tentang pentingnya pengolahan pangan yang baik dan meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produksi pangan IRTP," pungkasnya.(fs)