Dinkes Inhil Minta Dokter dan Apotek untuk tidak Menjual Sirup

Kamis, 10 November 2022

Indragirione.com, - Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau agar tidak menggunakan sirup (Obat) sementara Waktu berdasarkan dengan adanya temuan adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil beberapa instruksi.


Dengan demikian Kemenkes bahkan meminta dokter untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, bahkan untuk semua apotek sementara diimbau untuk tidak menjual obat sirup.


Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Selaku kepala Dinas kesehatan Inhil l, Rahmi Indrasuri melalui Sekertaris Dinkes Wanhar, mengimbau, untuk tidak mengonsumsi semua jenis obat sirup sementara waktu, hal tersebut dilakukan sambil menunggu pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak.


"Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi)," ujarnya Sekertaris Dinkes Wanhar. Jum'at (21/10/2022)


Lanjutnya, untuk alternatif, pasien bisa diresepkan obat dalam bentuk lain seperti tablet hingga kapsul.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," katanya.


Terkhir, Sebelumnya juga diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang dua produk yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) untuk beredar, sehingga telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," Tuturnya  Sekretaris Dinkes Inhil.