Dinkes Inhil Pertemuan Pemutakhiran Data Kesehatan

Rabu, 19 Juli 2023

Inhil,_ Salah satu upaya Dinas Kesehatan (Dinkes).Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam meningkatkan kualitas data Kesehatan dan Sumber daya manusia dalam bidang Kesehatan di daerah adalah dengan Pemutakhiran Data Kesehatan. Kegiatan berlangsung di Hotel Inhil pratama, Jl Guru Hasan Lrg. Garam, Rabu Malam (19/7/2023). 

 

Kegiatan Pertemuan Pemutakhiran Data Kesehatan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyepakati hasil data yang ada oleh petugas pengelola data Kab/kota dengan Pengelola masing-masing Program di Dinkes Inhil. 

SPM Bidang Kesehatan adalah  Ketentuan mengenai jenis dan mutu

pelayanan dasar minimal yg merupakan

urusan pemerintahan yg wajib yg berhak diperoleh setiap warga Negara.

Kepala dinkes Inhil, Rahmi indrasuri,  menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia dan seluruh peserta pertemuan. Karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak,  pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.

"Pelayanan dasar pada SPM kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan," Ujar Kadis Dinkes inhil Rahmi indrasuri. 

Untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih, di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Pada pasal 3 peraturan menteri kesehatan nomor 4 tahun 2019 pemerintah daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan, mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan  ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Dan pada pasal 4 terkait capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan harus 100% (seratus persen)

Terkhir, pesannya, mengingat cukup tingginya beban capaian SPM yang harus di realisasikan yakni 100% maka perlu secara periodik dan berkesinambungan dilakukan evaluasi terhadap penerapan SPM yang sudah dilaksanakan. 

"kegiatan yang kita laksanakan saat ini adalah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan SPM dengan melihat capaian yang sudah dilaksanakan khususnya pada tahun 2023," Tutupnya Kadis Dinkes inhil Rahmi indrasuri.