Dinsos Inhil Harapakan Karang Taruna Inhil Patuhi AD/ART

Selasa, 30 Agustus 2022

Indragirione.com, - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  Dra Hj Djamilah MM

melalui Sekretaris Dinas Sosial M Zuhri Yusuf, hadiri Sosialisasi Permensos No 25 Tahun 2019 AD/ART, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan Jl Abdul Guru Hasan, Selasa (30/8/2022).

  

Sekertaris Dinsos Inhil,M zuhri Yusuf, menyampaikan, tentunya dengan AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi bahkan sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong-royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART.


“Dalam Angaran Dasar (AD) Karang Taruna Bab VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” ujar Sekertaris Dinsos Inhil M zuhri Yusuf.

Lanjutnya, Terkait mekanisme pengesahan pengurus harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat diatasnya sehingga Dari dasar itu, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna Kabupaten melakukan pengukuhan.

“Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna Satu tingkat diatasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya

 

Ia manambahkan, AD/ART Karang Taruna memuat lebih lengkap soal keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.

“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,”.

Dirinya berharap, Karang Taruna di Inhil bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu.

“Permensos no 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya Sekertaris Dinsos Inhil M zuhri Yusuf.