Dipercaya Kok Khianat, Karyawan Koprasi Gelapin Uang Koprasi

Sabtu, 12 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com - LAB (29) karyawan Koperasi Serba Usaha Mitra Sumber Pangan (KSU Misupa) Kebumen dibekuk oleh jajaran Polres Kebumen.

Warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu diduga melakukan penggelapan uang koperasi hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan, penangkapan LAB berawal dari laporan owner koperasi Sugitio Ali Wongso ke Polsek Kebumen.

Laporan didasari karena hasil audit keuangan oleh pengawas KSU Misupa serta pengawasan di lapangan ditemukan adanya nasabah fiktif dan uang angsuran dari nasabah yang tidak disetorkan oleh tersangka.

Berdasar hasil audit, tersangka selaku karyawan yang bertugas di lapangan telah melakukan penggelapan sebesar Rp. 25,2 juta dan tidak menyetorkan ke koperasi yang beralamat di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen,” kata kapolres dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1) malam.

Berdasar penyidikan, polisi mulai memburu tersangka. Diperoleh informasi jika tersangka sedang berada di wilayah Desa Dorowati Kecamatan Klirong, Kebumen.

Atas informasi tersebut penyidik berangkat untuk melakukan penyelidikan dan benar mendapati tersangka lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kebumen guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 46 kartu promis peminjam fiktif, dan 26 kartu promis peminjam yang uang angsurannya tidak disetorkan. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan,” kata kapolres.

(za/pojoksatu)