Diputuskan Bersalah Kepala Desa di Pelangiran diganjar 8 Bulan Kurungan Denda 5 Juta

Senin, 04 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Pengadilan Negri Tembilahan memutuskan perkara terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 yang berbunyi “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan densa paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir M Dong saat dikonfirmasi mengatakan," Hari ini telah diputuskan kepala Desa Tegal Rejo Jaya 8 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000. Dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan

"Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa SYAHRIAL dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan, dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merk Samsung Galaxy J1.


Kronologi pidana pemilu yang dilakukan kepala desa  berawal dari kepala desa membawa seorang calon legislatif atas nama Ir.H. Hasrul (Caleg DPR RI Partai Gerindra di pada taggal, 5 Desember yang bersangkutan membawa dan mengenalkan seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil dapil atas nama Ir. Hasrul dari Partai Gerindra dirumah warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS Kabupaten Indragiri Hilir.


Kepala desa tersebut mengajak warga untuk memilihnya, peristiwa tersebut lansung diawasi oleh pengawas pemilu Desa Teluk Sungka, dan hasil pengawasan itu diteruskan sampai di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, setelah dilihat diduga kampanye tersebut dihadiri oleh kepala desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kab. Inhil, atas temuan itu dilakukan proses sesuai dengan prosedur di Bawaslu.

Hari ini tanggal 04 Februari 2019 dilakukan Sidang Putusan di pengadilan Negeri tembilahan adapun Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH, menyatakan  terdakwa SYAHRIAL Bin RUSLI tersebut diatas,  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana setiap  Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal, kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan

Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum Banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.