Disdik Inhil Akan Pantau Sekolah yang Belum Menyerahkan Ijazah

Senin, 10 Juli 2023

Foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil

INHIL,- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Irwan akan memantau sekolah yang belum menyerahkan ijazah asli kepada siswa sisiwi yang telah menamatkan pendidikan pada tingkat SD dan SMP.

"Kami akan memantau kembali sekolah-sekolah yang ternyata sampai sekarang belum menyerahkan Ijazah asli kelulusan kepada peserta didiknya," kata HM Irwan ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).

Klarifikasi Kepala Disdik Inhil tersebut diberikan, setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muammar AR mempertanyakan lambatnya penerbitan ijazah kelulusan bagi siswa-siswi yang telah menamatkan pendidikan tingkat SD atau SMP.

"Karena Disdik sudah mengintruksikan kepada pihak sekolah, setelah blanko ijazah diterima maka paling lambat 15 hari ijazah sudah diserahkan kepada peserta didik," terang HM Irwan lagi.

Ia menyebut Disdik Inhil telah mendistribusikan blangko ijazah SD atau SMP pada tanggal 8 Juni 2023. Maka seharusnya batas penerimaan ijazah oleh siswa-siswi paling lambat tertanggal 23 Juni 2023, namun kenyataannya hingga bulan Juli belum juga diterbitkan dan diberikan. 

"Penerbitan atau penanggalan ijazah untuk sekolah yang ada di Kabupaten Inhil ditetapkan tanggal 12 Juni 2023 (lalu, red)," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Riset dan Teknologi bernomor 004/H/EP/2023 tersebut, Kepala Disdik Inhil menuturkan untuk mengantisipasi ijazah yang belum selesai di sekolah dengan menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.

"Di dalam Perka BSKAP ini menyatakan tanggal penulisan Ijazah paling cepat 9 Juni 2023 dan paling lambat 31 Juli 2023," sebutnya.

Pada Pasal 13 ayat 2 Perka BSKAP Kemendikbud Riset dan Teknologi itu juga menjelaskan: "Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun".

Pada Pasal 14 berbunyi :"Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan".

Dan Pasal 15: "Pengisian Blangko ljazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah;
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah".