
Karimun,Indragirione.com, Menyikapi pemberitaan yang dimuat di sejumlah media online mengenai ketidakpuasan puluhan Koordinator Lapangan (Korlap) Juru Parkir (Jukir) terhadap pengelolaan sistem perparkiran yang saat ini dijalankan oleh PT MSM Tiga Marta Satria, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, memberikan penjelasan resmi dan terperinci.
Pernyataan tersebut disampaikan Tohap kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026), guna memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang kebijakan, ketentuan hukum, serta perkembangan yang terjadi di lapangan.
Sebelum diberlakukannya pola kerja sama dengan pihak swasta, Tohap menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2025, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di wilayah Karimun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, dengan dukungan operasional dari para koordinator lapangan.
Namun, terhitung mulai Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Karimun menerapkan kebijakan baru. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penataan lokasi parkir, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus memberantas praktik parkir liar yang selama ini masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pengelolaan sektor tersebut diserahkan kepada badan usaha melalui perjanjian kerja sama yang telah disahkan secara hukum.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Kami juga menginginkan agar proses digitalisasi dapat segera diterapkan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan kepercayaan masyarakat terjaga. Sejak Juli 2025, PT MSM resmi menandatangani kesepakatan, dan pada awalnya pihak perusahaan masih menggunakan jasa koordinator lapangan sebagaimana sistem yang berjalan sebelumnya,” jelasnya.
Memasuki tahun 2026, PT MSM masih sempat melanjutkan kerja sama tersebut. Namun, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, perusahaan memiliki serangkaian kewajiban, antara lain menyetorkan kontribusi ke kas daerah, menata fisik lokasi parkir, memasang rambu dan marka, menyediakan atribut standar bagi petugas, serta mengembangkan sistem pembayaran menuju digitalisasi. Sesuai komitmen itu, PT MSM pun telah menyediakan alat pembayaran elektronik di sejumlah titik strategis.
Seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan menemukan bahwa realisasi pendapatan yang masuk tidak sesuai dengan perhitungan dan target yang telah ditetapkan, baik dalam skala harian maupun bulanan. Akibatnya, untuk tetap memenuhi kewajiban kontribusi kepada daerah, PT MSM terpaksa menutupi selisih kekurangan tersebut dari kas internal perusahaan.
Hasil evaluasi mendalam yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi kebocoran dalam alur pemungutan. Selama ini, dana hasil pungutan harus melewati tangan koordinator lapangan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke perusahaan. Menurut penilaian manajemen PT MSM, alur perantara ini menjadi titik lemah yang memicu selisih penerimaan.
“Pihak perusahaan menilai mekanisme ini dapat disederhanakan agar lebih efisien dan akuntabel, yaitu dengan menerapkan sistem setoran langsung dari juru parkir ke PT MSM tanpa melalui perantara. Inilah yang menjadi dasar dilakukannya peninjauan ulang terhadap keberadaan koordinator lapangan,” ungkap Tohap.
Atas perubahan sistem tersebut, PT MSM kemudian mengakhiri pola kerja sama lama dengan para koordinator lapangan. Namun, perusahaan tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa solusi. Sebagai jalan tengah, PT MSM menawarkan posisi baru sebagai Penanggung Jawab (PIC) di setiap titik lokasi, dengan imbalan gaji berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, disesuaikan dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan tanggung jawabnya. Syarat utama yang ditetapkan tetap sama yakni seluruh hasil pungutan harus disetorkan langsung ke perusahaan. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak secara tegas oleh para koordinator lapangan.
Meskipun demikian, PT MSM tetap melanjutkan kebijakannya. Namun, di lapangan masih terasa pengaruh dari koordinator lapangan yang membuat sebagian petugas parkir enggan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.
Dari sisi hukum dan kewenangan, Tohap menegaskan bahwa PT MSM adalah satu-satunya pihak yang memiliki kedudukan hukum sah untuk mengatur dan mengelola parkir di wilayah Karimun, kecuali di kawasan pelabuhan dan Taman Bunga. Sementara itu, segala hal yang berkaitan dengan tata kelola internal perusahaan termasuk mempertahankan atau mengakhiri hubungan kerja dengan pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan manajemen PT MSM.
“Pemerintah daerah tidak mencampuri urusan internal perusahaan. Tugas kami hanya mengawasi agar seluruh kewajiban yang tertuang dalam PKS dapat dipenuhi dengan baik. Jika perusahaan menilai suatu sistem kerja sudah tidak efisien dan menghambat pencapaian target, maka mereka memiliki hak penuh untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian,” tegasnya.
Secara data keuangan, tercatat pada periode 2022 hingga 2024, penerimaan dari sektor parkir di luar kawasan Taman Bunga berkisar antara Rp220 juta hingga Rp240 juta per tahun. Setelah dikelola oleh PT MSM, ditetapkan target kontribusi untuk tahun 2026 sebesar Rp500 juta, angka yang menunjukkan peningkatan sekitar 100 persen dibandingkan kondisi sebelumnya.
Hingga pertengahan Juni 2026, PT MSM telah menyetorkan kontribusi sebesar Rp150 juta hingga Rp160 juta. Pihak perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penuh sebesar Rp500 juta paling lambat pada akhir Desember mendatang.
“Anggapan yang menyebutkan kontribusi belum maksimal belum dapat dibenarkan, mengingat tahun anggaran masih berjalan. Seluruh langkah yang diambil bertujuan agar kewajiban terpenuhi, pelayanan lebih baik, dan pendapatan daerah meningkat. Hasilnya nanti akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum,” Ujarnya.