Disnakertrans Inhil Angkat Bicara Terkait Status Pegawai di PT THIP yang Mengadu ke DPRD

Rabu, 26 Februari 2020

Indragirione.com,- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) angkat bicara terkait satatus pegawai di PT Tabungan Haji Indo Plantation (THIP) di Pelangiran.

Diketahui telah datang seorang pegawai di PT THIP ke Disnkertrans dan DPRD Inhil mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektoral (FKM - Balista) untuk mengadukan statusnya di PT tersebut.

Adalah Nurman, Ketua FKM-Balista  mengatakan seharusnya pihak perusahaan memberikan suatu surat SK atau identitasnya sebagai tanda bukti bahwa karyawan itu benar-benar diakui oleh perusahaan di PT THIP.

"Agak sulit karena buruh hanya memiliki slip gaji sebagai bukti, status kami di PT tersebut tidak jelas, apakah sebagai buruh lepas atau pegawai tetap, kalau buruh lepas kenapa kami diberlakukan 8 jam kerja, setiap hari, jika kurang dari 8 jam kerja gaji tersebut dipotong, dan selalu adanya sistem premi asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelasnya.

Lanjutnya, sedangakan jika kami pegawai tetap dari perusahaan, kami tidak pernah diberikan Surat Keterangan (SK) pegawai dari PT itu.

Setelah itu, tepatnya pada tanggal 17 Februari, FKM-Balista tersebut mengantarkan berkas yang diminta oleh DPRD Inhil Komisi IV, setelah pada 28 Januari lalu mengadu dan menyampaikan 13 item tuntutan kepada pihak PT THIP Pelangiran.

Ketua FKM-Barista, Ansori Nurman saat itu menyebutkan setidaknya ada sekitar 300 buruh yang menyatakan mendukung dan sepakat untuk menandatangani pengajuan tuntutan kepada PT THIP Pelangiran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan melalui Kabid Ketenagakerjaan Bazaruddin saat dikonfirmasi, mengatakan pengawas ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beralih ke Provinsi Riau sejak Januari 2017, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Rabu (26/2/20).

"Pengalihan ke Provinsi efektif 1 Januari 2017. Pengalihan itu, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pegawai pengawas seluruh Inhil, statusnya dialihkan ke Provinsi dan efektif Januari 2017," jelasnya

Akan tetapi, dikatakannya jika mediasi pekerja tetap pada ranah Disnakertrans Inhil, semisal ada pihak pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

"Kami siap sebagai mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja, dan saat ini permasalahan tersebut yang saya dengar, sudah sampai ke pihak DPRD Inhil," ungkapnya.

Memang diketahui dalam waktu dekat DPRD Inhil Komisi IV akan melakukan hearing antara pihak perusahaan, pekerja dan Dinas terkait.