Disnakertrans Inhil Usulkan UMK Tahun 2024 Menjadi Rp.3,3 Juta

Ahad, 26 November 2023

Foto: Ilustrasi Gaji

Inhil,- Hasil Rapat Sidang Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disepakati untuk UMK tahun 2024 sebesar Rp. 3.339.769,70 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Sen) atau mengalami kenaikan sebesar 3.04 persen.

Yang mana sebelumnya, Kabupaten Inhil memiliki UMK sebesar Rp3.241.141,76 di tahun 2023.

Rapat diketuai oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara. 

"Menimbang kota Tembilahan merupakan salah satu dari 3 kota di Provinsi Riau yang menjadi sampel survey Inflasi secara real setiap bulannya, maka sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Inhil menggunakan data inflasi Kabupaten dalam perhitungan UMK Inhil tahun 2024," paparnya. 

Jika perhitungan UMK sesuai dengan formula yang ditentukan, maka UMK Inhil akan mengalami kenaikan sebesar 1,59 persen, namun lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Sehingga berdasarkan ketentuan jika UMK lebih rendah dari UMP maka Kabupaten tersebut menyesuaikan dengan UMP," urainya. 

Dengan demikian anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Inhil bersepakat untuk menggunakan Inflasi Kabupaten Inhil September 2022 sd September 2023 sebesar (1,45 persen) dalam formula perhitungan UMK tahun 2024, mengingat masyarakat Inhil pada kenyataannya sangat terdampak dari Inflasi secara nyata dengan rendahnya daya beli masyarakat.

"Rapat menetapkan UMK Inhil tahun 2024 sebesar Rp. 3.339.769,70 mengalami kanaikan sebesar 3,04 persen dari tahun sebelumnya," terangnya. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Inhil berharap nilai usulan UMK dapat menjadi UMK tahun 2024 yang diterbitkan dengan Keputusan Gubernur Riau.