Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Pembalasan Kasus Ahok

Senin, 28 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Ahmad Dhani mengklaim vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya terkait kasus ujaran kebencian melalui cuitan twitter, dinilai sebagai vonis balas dendam. Pentolan Dewa 19 menyebut hukuman ini sebagai pembalasan atas kasus Ahok.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ahmad dhani, kasus ahmad dhani, ujaran kebencian, uu ite
Ahmad Dhani tampak tenang setelah mendengar vonis 1,5 tahun penjara. Tetapi, Dhani menyatakan banding. (Aginta Kerina/JawaPos.com)
Menanggapi vonis tersebut, Dhani yang tampak tenang langsung mengajukan banding. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Dhani kembali mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya balas dendam atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
“Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Jawapos.com, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, Dhani memang sempat menuding bahwa kasus ujaran kebencian yang dituduhkan padanya adalah bentuk balas dendam terhadap vonis yang dijatuhkan pada Ahok. Sebab, dia berkeyakinan tidak ada unsur SARA dalam cuitannya yang diperkarakan.
“Tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya sudah memberikan ujaran kebencian,” ujar Dhani menanggapi tunutan 2 tahun penjara dari jaksa.
“Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun masa percobaan, bukan penjara loh ya. Hakim memutuskan Ahok dua tahun. Jadi, mungkin kebalik ini karena hakim memberikan keputusan lebih berat dari pada JPU kepada Ahok. Sekarang dua tahun tuntutan kepada Ahmad Dhani itu adalah balas dendam,” pungkas Dhani.
(jpc/fat/pojoksatu)