DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.

Senin, 11 Mei 2026


Karimun, Indragirione.com,  Dinas Lingkungan Hidup Karimun menggelar sosialisasi pembayaran retribusi jasa layanan kebersihan secara non tunai, kegiatan sosialisasi ini di laksanakan pada Senin 11/5/2026 di rumah dinas bupati karimun.

Pembayaran layanan persampahan non tunai ini,  DLH Karimun bekerjasama dengan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Karimun, dengan sistem menggunakan QRIS.

Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebersihan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

HBRL

Bupati Karimun, Iskandarsyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Iskandarsyah menyebut, pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan.

Selain itu, juga untuk meminimalisir kendala administrasi dan potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Sistem pembayaran non tunai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Dikatakan, selain penguatan sistem pembayaran retribusi, pengelolaan persampahan yang efektif juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui penerapan pemilahan sampah dari hulu, yaitu mulai dari rumah tangga, kawasan permukiman, pertokoan, maupun tempat usaha.

“Pemilahan sampah sejak sumbernya menjadi langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan nilai guna sampah yang dapat didaur ulang, serta mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” jelas Iskandar.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Ahmadi menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pembayaran retribusi kebersihan secara non tunai.

“Kita ingin bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah,” kata Ahmadi.

Ahmadi seluruh pihak dapat mendukung program digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan dan kesalahan dalam pembayaran retribusi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah,  pungkasnya.