Dokter Cantik Digerebek Suami, Diduga Praktek Bikin Anak di Hotel

Kamis, 30 Mei 2019


Foto: 
Indragirione.com – Dokter kandungan berinisial NOV digerebek suaminya, JS saat berduaan dengan peria idaman lain (PIL) di kamar hotel. Diduga, dokter cantik itu sedang praktek bikin anak dengan selingkuhannya.

Penggerebekan bermula saat JS mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV sedang berada di hotel bersama seorang pria berinisial DIB.
Berbekal indormasi itu, JS mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.

JS meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu malam (26/5).

”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, seperti dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos grup/Pojoksatu.id) pada Rabu, 29 Mei 2019.

Saat penggerebekan, dokter NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter sedang berada di salah kamar hotel tersebut. Bahkan, mereka sedang berdua di atas ranjang.

Proses penggerebekan sempat berlangsung alot lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel.
“Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV),” terang Ruth.

Selain NOV dan DIB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.

Ruth menyatakan DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.

”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.

Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.

Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya