DP2KBP3A Inhil Akan Laksanakan Kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtP dan TPPO

Kamis, 04 Agustus 2022

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Inhil akan mengadakan kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan dimaksudkan terwujudnya penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program Perlindungan perempuan dan anak kepada aparatur Perangkat Daerah, Instansi vertical, dan seluruh stakeholder terkait dan organisasi masyarakat untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut direncanakan terselenggara pada Senin 8 Agustus 2022 hingga Rabu 10 Agustus 2022, di Gedung Wanita Kabupaten Inhil, Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

Dengan mengundang organisasi kemasyarakatan terkait dengan perempuan dan sosial di Kabupaten Inhil.

"Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon partisipasi untuk mengirimkan peserta pada kegiatan dimaksud dengan membawa surat tugas.dari pimpinan masing-masing lembaga atau organisasi," kata Kepala DP2KBP3A Inhil, R. Arliansyah melalui surat tertulis.

Kegiatan tersebut sesuai amanat UU no 21 Tahun 2007 Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO merujuk pada Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22Tahun 2021, Perubahan atas Pepres no 69 Tahun 2008.