DP2KBP3A Inhil bersama GIW Inhil Gelar Sosialisasi UU Perkawinan

Senin, 28 November 2022

INHIL, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi Undang-undang Perkawinan bagi perempuan, di gedung Wanita, Jalan Sungai Beringin, Senin (28/11/2022) siang. 

Pada kesempatan itu turut dihadiri Ketua Umum GOW Hj.Zulaikhah Wardan, S. Sos, ME dan Ketua harian GOW Hj. Marwiyah Afrizal dan jajaran pengurus GOW serta peserta sosialisasi dari pelajaran dan Mahasiswa. 

Sosialisasi Undang-undang Perkawinan ini menghadirkan 3 orang Narasumber, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Kementrian Agama (Kemenag) Inhil serta Pengadilan Agama. 

Ketua Umum GOW Hj.Zulaikhah Wardan, S.Sos, ME yang wawancarai wartawan setelah membuka sosialisasi itu mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman kepada hukum keluarga bagi perempuan mengingat banyak kasus pernikahan yang tidak tercatat di Administrasi kependudukan. 

"Apabila perkawinan tidak tercatat di Administrasi negara berakibat hak-hak mereka tidak bisa di berikan, seperti bantuan PKH, BPJS dan lain-lain. Untuk itu, Sebagai salah satu organisasi perempuan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak," ungkap Ketum GOW Hj Zulaikhah Wardan, S. Sos ME.

Zulaikhah Wardan yang juga mengetuai Gerakan Satu Hati (GSH) Kabupaten Inhil ini juga berharap melalui kegiatan ini bisa dipahami apalagi pesertanya dari kalangan mahasiswa sehingga mereka harus tau hukum-hukum keluarga dan tidak menjadi korban pernikahan.

Terakhir Hj.Zulailhah Wardan juga Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Inhil ini menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini paling tidak membantu pemerintah untuk tidak menambah lagi data perkawinan yang tidak tercatat.*