DP2KBP3A Inhil: Cegah Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Selasa, 01 November 2022

Dokumentasi (istimewa)

Indragirione.com, - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Sebanyak 18 persen penduduk dunia adalah remaja, sekitar 1,2 milyar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual.

Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak  jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda atau pernikahan dini misalnya.

Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Kepala Bidang BKKBN Drs. H Asril mengatakan pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia.

"Setiap tahunnya sebanyak 10 juta perempuan di dunia menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia besar dari 21 tahun," ujarnya.

Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, antara lain:

Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia lebih dari 20 tahun. 

Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah.

Bayi yang lahir dari perempuan usia kurang dari 18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50 persen lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia lebih dari 18 tahun.

Bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan persalinan.

Untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak di seluruh dunia, berbagai usaha dilakukan antara lain:

Mencegah terjadinya pernikahan dini
WHO telah mengeluarkan peraturan untuk melarang terjadinya pernikahan pada usia kurang dari 18 tahun.

Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan
Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya akan lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan.

Mensiasati dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat

Memfasilitasi Antenatal Care (ANC) pada ibu-ibu usia muda

Menggunakan sarana layanan kesehatan sebagai perantara menuju sarana pelayanan lainnya
Melakukan evaluasi dan perluasan cakupan

Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, meliputi:

Pengetahuan bahwa perempuan bisa hamil dengan 1 kali hubungan seksual

Penularan HIV/AIDS dapat dikurangi jika berhubungan seksual dengan satu pasangan yang tidak memiliki pasangan dan penggunaan kondom

Memiliki pengetahuan komprehensif seputar HIV/AIDS

Mengetahui satu atau lebih gejala PMS pada laki-laki dan perempuan

Mengetahui tempat penyedia layanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja.