DP2KBP3A Inhil Evaluasi PMPRB di Inspektorat Daerah

Jumat, 22 April 2022

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 oleh Inspektorat Daerah, Jum'at (22/4/2022).

Sekretaris DP2KBP3A Inhil, Fathurrahman dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merujuk pada surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kemenpan dan RB Nomor B/564/RB.06/2022 tanggal 25 april 2022 perihal mekanisme penyampaian PMPRB tahun 2022.

"Hal ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk kami dapat mempersiapkan diri menghadapi evaluasi PMPRB dengan lebih baik lagi," ucapnya.

Merujuk kepada kegiatan, tentunya tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu DP2KBP3A Inhil dalam pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi secara mandiri (self asssesment).

Adapun mekanisme kegiatan ini yaitu menyampaikan penjelasan-penjelasan terkait rencana aksi pelaksanaan RB dan pemenuhan dokumen serta penjelasan pengisian LKE Unit dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

Sedangkan hasil yang diharapkan adalah agar seluruh Perangkat Daerah yang akan dievaluasi sudah mempersiapkan bahan-bahan/dokumen-dokumen terkait pemenuhan penilaian pada LKE Unit; dan adanya peningkatan pelaksanaan RB pada setiap Perangkat Daerah baik secara nilai maupun implementasinya  secara nyata.

Ia juga mengajak seluruh Tim sebagai motor penggerak pelaksanaan di DP2KBP3A Inhil memiliki komitmen yang sama guna menciptakan profesionalme dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Aparatur Negara.