DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Kamis, 19 Mei 2022

TEMBILAHAN, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Kamis (19/5/2022).

Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan bagi pembangunan yang berkesinambungan sehingga diperlukan prioritas tinggi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 28B ayat (2).

Selain itu, adapula pasal 21 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui pengenbangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).    

Kegiatan itu dihadiri Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Acara dilaksanakan di salah satu hotel Jalan Kartini Tembilahan.

Acara Pelatihan KHA juga dihadiri TP PKK Inhil, Kepala Kemenag Inhil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Inhil, OPD terkait, serta para peserta KHA se-Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dalam sambutannya mengatakan, Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan dokumen penting yang disepakati oleh para kepala negara di New York pada 1989 bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.

"Aplikasi KHA melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (PERMEN) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 Tahun 2011," ucapnya.

Menurut Kepala DP2KBP3A Inhil, saat ini Kabupaten Inhil sedang fokus menuju kabupaten layak anak. Untuk itu, dilakukan penganggaran pembangunan berbasis anak yang dibagi dalam lima klaster yang mengacu kepada Konvensi Hak Anak (KHA).

Klaster pertama, hak sipil, yaitu hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran, klaster kedua, pola asuh, klaster ketiga, kesehatan, klaster keempat pendidikan dan klaster kelima, perindungan khusus.

”Nah perlindungan khusus ini lah yang saat ini kita adakan sosialisasi. Makanya, dengan adanya materi dari beberapa pihak karena itu adalah supaya Three Ends, kita akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, jadi bersama – sama, jangan sampai daerah kita tidak ramah anak,” tutupnya.