DP2KBP3A Inhil Harapkan Lebih Aktif Peran PPA dan PHA di Kecamatan dan Perdesaan

Ahad, 05 Juni 2022

Indragirione.com, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir ( INHIL) bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemenuhan hak anak (PHA) terus tekankan Kota Layak Anak (KLA) di seluruh daerah se-kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (4/6/2022).
Dengan tujuan Suatu pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R. Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, Untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota.khususnya di daerah.


"Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa maka perlu Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan," ujar Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, 


Lanjutnya, program yang dilaksanakan oleh DP2KBP3A Inhil sangatlah  terencana baik untuk di kabupaten maupun kecamatan dan perdesaan bahkan sudah disampaikan melalui pihak terkait baik melalui program Forum Anak.


"Forum Anak adalah salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melaksanakan hak-hak dasar dan pelindungan khusus anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan demikian diharapkan kepada pemerintah daerah setempat dapat lebih aktif membantu program pemerintah DP2KBP3A," Tutur Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM,