DP2KBP3A Inhil Ikuti Giat Penguatan Kapasitas bagi SDM Pengelola PUSPAGA se Riau

Sabtu, 02 Juli 2022

INHIL,- Perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Inhil mengikuti kegiatan penguatan kapasitas bagi SDM pengelola Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang diselenggarakan oleh Provinsi Riau, selama 2 hari terhitung sejak Kamis (30/6/22) lalu.

Terkait kegiatan tersebut, Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA Siti Munziarni mengatakan anak merupakan tunas bangsa, bagian dari generasi yang memiliki peran strategis sebagai 
sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. 

"Oleh karenanya, anak, dengan ciri-ciri dan sifat khususnya harus mendapatkan pemenuhan hak serta perlindungan yang baik agar tumbuh dan kembangnya baik fisik, mental, maupun sosialnya terjamin secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), anak termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perlakuan dan perlindungan khusus, sehingga dalam sistem peradilan juga harus diterapkan sistem  peradilan khusus pula," ucapnya. Jum'at (1/7/2022).

Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan Negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak. 

"Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah disempurnakan beberapa kali dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera," ungkapnya.

Dalam konteks tumbuh kembang anak, ada banyak faktor yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya pola asuh yang ditujukan untuk mewujudkan Perlindungan Anak secara konprehensif dan berkesinambungan dalam keluarga. Sudah menjadi kewajiban negara untuk membantu meningkatkan kehidupan keluarga sehingga tercipta keluarga berkualitas.

"Membantu menguatkan kualitas keluarga dapat dilakukan dalam bentuk program pendidikan/pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga. Bahkan jika diperlukan, negara dapat 
memberikan dukungan/bantuan ekonomi termasuk rujukan pendidikan, kesehatan, pencatatan kelahiran, perlindungan dan hak-hak lainnya," jelas Munziarni.

Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak disertai dengan lemahnya program pemerintah di dalam membantu/memberdayakan keluarga dikhawatirkan akan memberi dampak anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.

"Sejalan dengan cita -cita pembangunan manusia unggul kedepan, maka Kementerian PP dan PA RI melaksanakan mandat Presiden yaitu meningkatkan pemberdayaan perempuan dengan kewirausahaan, meningkatkan peran Ibu dan Keluarga dalam pendidikan/Pengasuhan anak, menurunkan kekerasan perempuan dan anak, menurunkan angka pekerja anak dan melakukan pencegahan Perkawinan anak," tambahnya.

Dengan arahan Presiden tersebut, menguatkan peran Kementerian PP dan PA RI sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan keluarga yaitu dengan salah satu program/kegiatan strategis menyediakan layanan untuk penguatan kapasitas keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

PUSPAGA sebagai unit layanan keluarga yang merupakan pelaksanaan mandat Undangundang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan Wajib non  pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 yang meliputi sub urusan kualitas keluarga. Selain itu juga disebutkan dalam lampiran pembagian urusan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak. 

Mengingat hal tersebut diatas, maka sangat disadari bahwa diperlukan upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga dalam Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan  Kesetaraan Gender dan Hak Anak dengan menyediakan layanan yang disebut dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berfungsi sebagai “one stop services/Layanan Satu Pintu Keluarga, Holistik Integratif Berbasis Hak Anak” yaitu meningkatkan kemampuan keluarga serta kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari  kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.