DP2KBP3A Inhil: Narapidana Anak-Anak Kasus Pemerkosaan di Inhil Harus Diberikan Haknya

Rabu, 21 Oktober 2020

ilustrasi

Indragirione.com,- 3 dari 11 tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di kabupaten Inhil telah diputuskan menjalani hukuman pidana oleh Kejaksaan Negeri Inhil, pada Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Ketiga narapidana tersebut masing-masing dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ternyata juga masih dibawah umur.

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A," ujar Haza Humas Kejari Inhil.

Meski tidak diketahui pasti berapa umur anak-anak tersebut, jelasnya mereka masih anak-anak dibawah usia 18 tahun kebawah artinya mereka juga memiliki hak layaknya anak-anak, meskipun menjalani hukuman.

"Meskipun anak-anak ini kena sanksi hukum, haknya sebagai anak-anak harus tetap diberikan," kata Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil, melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan, Siti Munziarni.

Hak yang tetap harus didapatkan oleh anak-anak itu dikatakan Munziarni adalah pendidikan dan pembinaan

"Pendidikan dan pembinaan tetap harus mereka dapatkan, karena mereka juga sebagai calon generasi untuk membangun Kabupaten Inhil kedepan," tuturnya.